Membongkar Kecurangan-Kecurangan Uji Kir

Memang sudah tidak tampak antrean mengular sampai luar tempat pengujian. Sebab, sistem booking sudah mengatur jadwal serta mekanisme pembayaran.

Sistem tersebut boleh dibilang cukup efektif menangkal pungutan liar (pungli) yang sebelumnya merajalela. Tapi tidak lantas menghentikan operasi tangan-tangan curang oknum nakal. Buktinya, masih ada kendaraan tidak laik jalan yang tetap mendapat cap lolos uji kir.

Bacaan Lainnya

Mamat adalah salah seorang pemilik kendaraan yang diwawancarai Jawa Pos di PKB Ujung Menteng 28 September lalu. Saat wawancara berlangsung, dia tengah menunggu mobilnya uji kir. “Saya pakai biro jasa. Tinggal tunggu saja,” ungkapnya.

Biro jasa yang dia maksud adalah perantara atau calo. Dalam aturan, jelas tidak boleh ada calo untuk uji kir. Namun, tetap saja calo masih bisa berkeliaran. Bahkan, para calo bebas mematok tarif sesuka hati. Untuk sekali uji kir, Mamat mengaku keluar uang Rp 600 ribu sampai Rp800 ribu.

Angka itu jauh lebih besar daripada besaran retribusi uji kir yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. “Supaya nggak bolak-balik, pasti lolos mobil saya,” ungkap dia.

Dalam perda retribusi daerah, seharusnya Mamat hanya kena biaya Rp 87 ribu. Sebab, mobil yang dia uji adalah mobil barang. Namun, dia harus membayar berkali-kali lipat lebih besar lantaran menggunakan calo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *