SUKABUMI – Kekhawatiran warga terkait dugaan penggunaan gas LPG bersubsidi untuk operasional peternakan ayam di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, akhirnya terjawab.
Setelah menerima laporan yang beredar di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama tim gabungan melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan pada Kamis (4/6/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda), Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aduan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
“Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur Kecamatan Simpenan, serta UPTD Peternakan dan Puskeswan Wilayah IV Palabuhanratu menyambangi peternakan ayam pedaging di Kampung Pasir Leungking, Desa Cidadap, yang menjadi sorotan warga,” ujar Cecep.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari legalitas usaha hingga penggunaan energi. Peternakan milik Akhmad Asmadi diketahui telah mengantongi dokumen perizinan lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili usaha, dan persetujuan lingkungan. Usaha budidaya ayam pedaging ini memiliki kapasitas 25 ribu ekor per siklus produksi dengan luas kandang 279 meter persegi dan menyerap tiga tenaga kerja lokal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan peternakan menggunakan 18 tabung LPG ukuran 12 kilogram untuk pemanas kandang ayam. Sementara LPG 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi hanya dipakai untuk kebutuhan dapur pekerja.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun penyalahgunaan LPG sebagaimana yang dikhawatirkan dalam laporan awal masyarakat,” tegas Cecep.






