Soal Dugaan Korupsi di Kemenaker, Mahfud MD Sebut Cak Imin Tidak Mungkin Tersangka, Begini Logikanya

Mahfud MD
Mahfud MD (foto: dok Twitter @mohmahfudmd)

JAKARTA – Meskipun Muhaimin Iskandar telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012 lalu, yang kini sedang diselidiki oleh pihak KPK.

Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam kasus tersebut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak mungkin menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sepengetahuan saya dan hasil ‘nguping’ dan saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” ujar Mahfud MD, dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Mahfud, bahwa menurut logika hukum dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkannya, dalam perkara dugaan korupsi di Kemnaker tersebut KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri ASN dan pihak swasta.

Sedangkan Cak Imin pada waktu itu atau periode 2009-2014 selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigari (Menakertrans), dan hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kata Mahfud.

“Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,” tandasnya.

Mahfud juga menegaskan,dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kemenaker tersebut. “KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa?,” ucapnya.

“Karena, KPK itu rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan pula yudikatif. KPK seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang bukan bagian dari kabinet,” ungkap Mahfud, menambahkan.

Sementara, terkait kasus tersebut, pihak KPK menduga ada kerugian negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada 18 Agustus 2023 lalu. Bahkan pada 7 September 2023 lalu, KPK juga telah memeriksa Cak Imin sebagai saksi. Mengingat pada saat itu, Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja.

Mengutip pernyataan Cak Imin, sebelumnya, ia mengatakan “Saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnaker dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri,” tuturnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *