LPS Didesak Transparan

Diakui Halim, memang ada diskusi, memungkinkan atau tidak bila bank tetap membayar 0,2 persen, lalu apakah dari 0,2 persen ini bisa di-split atau tidak, sebagian untuk penjaminan, yang sebagian untuk resolution fund.

“Tapi dari sisi yang lain, Undang-undang LPS itu meminta adanya target 2,5 persen dari total DPK (dana pihak ketiga) untuk dana penjaminan itu. Saat ini baru sekitar 1,7 persen hingga 1,8 persen dari DPK,” jelas Halim.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, bila akhirnya regulasi tersebut dapat disahkan dalam tahun ini, namun perbankan sendiri tentu perlu waktu untuk menyesuaikan.

“Kalau peraturannya saja, saya rasa bisa tahun ini. Tapi pelaksanaannya butuh waktu, kami juga pahami siklus bisnis yang dihadapi perbankan saat ini masih belum begitu menggembirakan,” tambah Halim.(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *