JNE Sesuaikan Tarif Pengiriman

TINGKATKAN PELAYANAN: Petugas sedang melakukan pengecekan paket di mesin x-ray JNE.

SUKABUMI — Adanya kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo udara sebesar rata–rata kurang lebih 70 persen yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan, membuat JNE melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim.

Hal ini JNE lakukan, agar dapat terus memberikan pelayanan prima sehingga paket yang diamanahkan seluruh pelanggan setia dapat dikirimkan ke semua destinasi.

Bacaan Lainnya

M. Feriadi selaku Presiden Direktur JNE mengatakan, JNE sebagai perusahaan jasa pengiriman ekspres swasta dalam negeri yang didirikan oleh anak bangsa dan juga sebagai salah satu penyelenggara pos di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), bersama–sama dengan perusahaan sejenis lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pengiriman di Januari 2019. Langkah ini sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo, melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018.

“JNE juga melakukan penyesuaian tarif secara bersama–sama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya, di seluruh Indonesia pada bulan ini,” ujar M. Feriadi melalui keterangan resminya kepada Radar Sukabumi, Kamis (17/1).

Tujuannya, agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos dan logistik tetap kondusif serta harmonis. Hal ini juga merupakan komitmen JNE dalam mewujudkan prinsip yang diusung oleh seluruh perusahaan anggota Asperindo yaitu “Bersaing Namun Tetap Bersanding”.

Lantas kapan penyesuaian tarif tersebut diberlakukan? M. Feriadi menjelaskan, penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai pada 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *