“Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri. Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek, tetap berlaku tarif normal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen.
“Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi maupun pengembangan JNE di berbagai bidang, maka kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan,” terangnya.
Langkah itu harus dilakukan, untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat. Seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan.
Penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, JNE telah beberapa kali menaikan tarif pengiriman atau ongkos kirim yang diberlakukan untuk pelanggan setia.
Didorong oleh berbagai faktor, baik eksternal mau pun internal, maka pada 2008, ongkos kirim JNE dinaikan sebesar 17 persen dan di 2013 naik kembali sebesar 10-15 persen. Kemudian pada 2015 atau tiga tahun yang lalu, JNE juga menaikan ongkos kirim sebesar 10-15 persen.






