Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Begini Aturannya

Sikat gigi-
Ilustrasi: Sikat gigi-Pixabay/@slavoljubovski -

JAKARTA — Selama puasa Ramadan, kita juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh, termasuk menjaga kebersihan gigi dan mulut. Namun, saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, kita harus memperhatikan hukum-hukum agama yang berlaku, termasuk hukum menyikat gigi.

Lalu, bagaimana dengan hukum menyikat gigi saat menjalankan puasa Ramadan?

Menyikat gigi saat berpuasa Ramadan

Ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai hukum menyikat gigi. Menyikat gigi saat berpuasa bisa memicu air liur keluar dan masuk ke dalam perut, yang dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, beberapa ulama memandang bahwa menyikat gigi saat berpuasa hanya diperbolehkan jika kita yakin tidak akan meminum air atau menelan air liur. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa tetap diperbolehkan karena tidak ada unsur makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh.

Menyikat gigi sebelum fajar

Menyikat gigi sebelum fajar atau sebelum memulai puasa adalah dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW pernah bersabda,

“Jika kalian bangun di malam hari (untuk shalat tahajud), maka sikatlah gigi kalian, karena sungguh tidak ada yang lebih menyenangkan bagi Rabbmu selain suara yang baik dan tubuh yang bersih dari hadas (kotoran)” (HR. Ibnu Hibban).

Menyikat gigi setelah berbuka puasa

Setelah berbuka puasa, diperbolehkan untuk menyikat gigi. Rasulullah SAW sendiri seringkali menyikat gigi setelah berbuka puasa. Hal ini dibuktikan dengan hadis dari Anas bin Malik RA yang menceritakan,

Pos terkait