Asosiasi Minta Penjual Online Kena Pajak

“Selain itu, ekosistem e-commerce punya potensi besar dalam menopang pertumbuhan jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Dengan internet, siapapun mulai dari mahasiswa sampai ibu rumah tangga bisa menjadi pengusaha dengan modal minim,” jelasnya.

Asosiasi meminta agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama. Jika hanya e-commerce yang terkena dari aturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), hal ini akan menguntungkan pengguna media sosial karena bebas pungutan pajak.

Bacaan Lainnya

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan enforcement bagi kanal lainnya yaitu pelaku bisnis di media sosial dan marketplace offline lainnya. Mengingat, e-commerce berperan dalam memfasilitasi dan membantu DJP dalam meningkatkan jumlah Wajib Pajak baru termasuk menyetorkan pajak dan memberikan data transaksi secara online.

Jika level playing field (fairness atau perlakuan yang sama) tidak dapat dijalankan, maka rencana kebijakan ini harus ditinjau kembali agar sesuai dengan asas formal dan material suatu pembentukan peraturan yang harus ada unsur keadilan dan merata juga kesamaan kedudukan,” pungkasnya.

(sab/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *