Asosiasi Minta Penjual Online Kena Pajak

JAKARTA – Awal tahun 2018, pemerintah berencana untuk membuat peraturan perpajakan mengenai e-commerce dan media sosial. Namun, pemerintah harus memberlakukan pajak yang sama dengan pengguna yang berjualan di media sosial.

Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Aulia E. Marinto, mengaku khawatir kebijakan ini akan membuat pelaku usaha di e-commerce akan pindah ke media sosial jika tak mendapatkan perlakuan yang sama.

Bacaan Lainnya

“Bila tidak mendapat perlakukan yang sama dengan media sosial maka akan terjadi ketidakseimbangan. Implikasi yang lain akan muncul mana kala individu yang berjualan dengan harga murah di e-commerce, akan pindah ke media sosial,” kata Aulia di Jakarta, kemarin (30/1).

Senada dengan Marinto, Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA, Bima Laga menambahkan, perlu dibuat aturan yang untuk media sosial. Jika aturan mengenai e-commerce keluar terlebih dahulu, menurutnya yang terjadi adalah shifting yang bisa menyebabkan kerugian.

“Iya dibikin aturan lagi. Penjelasan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) adalah ingin mengatur marketplace (e-commerce) terlebih dahulu. Baru setelah itu, ada aturan susulan yang mengatur media sosial. Tapi kan tidak bisa, keburu nanti orang pada shifting. Kenapa tidak dimatangin bersama-sama. Sehingga, bila aturan ini keluar, semua menjalankan,” jelas Bima.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan, e-commerce sendiri memberikan kontribusi untuk negara. Menurutnya, e-commerce tidak hanya sebagai tempat berjualan, tapi juga mempunyai ekosistem, yang menjadi tempat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *