Terungkap, Tawuran pelajar yang menewaskan Satu orang berawal dari saling ejek, Polisi Amankan 8 Pelajar SMK

Tawuran
MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila saat menunjukan barang bukti

SUKABUMI — Buntut aksi tawuran pelajar yang menewaskan satu orang, Polres Sukabumi  mengamankan delapan tersangkapelajar SMK yang terlibat.

Delapan orang tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam dari dua sekolah menegah kejuruan berbeda itu, antara lain berinisial NA (18), IA (18), MA (17) ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (17), dan YM (18).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Tawuran Malam Hari, Satu Pelajar Parungkuda tewas Terkena Bacok

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila mengatakan, tawuran antar pelajar itu berawal dari saling ejek antar sekolah lalu membuat janji untuk melakukan tawuran di tempat yang sudah disepakati.

“Setelah bertemu sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Parungkuda para pelaku ini melakukan aksinya, saling tebas menggunakan senjata tajam (sajam) yang sebelumnya sudah dibawa oleh para pelaku,” ujarnya dalam pers release di Mapolres Sukabumi, Senin (09/08).

Akibat bentrok antar pelajar itu, satu di antara tersangka mengalami luka tebasan di bagian tangan sementara untuk korban mengalami luka tebasan pada bagian paha dan perut sehingga mengakibatkan kematian. Pasal yang disangkakan kepada masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Pasal 80 ayat (3) UUPA JO Pasal 358 KUHPIDANA Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang larangan penggunakan senjata tajam dan Pasal 358 KUHPIDANA. Ancaman hukuman pertama 15 tahun atau denda 3 milar, hukuman penjara setingginya 10 tahun, dan pasal 358 KUHPIDANA mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang jika akibatnya ada yang mati diancam dengan pidana penjara 4 tahun jika akibarnya da yang mati,” tandasnnya.

Baca Juga : Tawuran Malam Hari, Satu Pelajar Parungkuda tewas Terkena Bacok

Sebelumnya, aksi tawuran hingga seorang  pelajar meninggal dunia pada Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 21:15 WIB lalu, tepatnya di Jalan Raya Siliwangi Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *