SUKABUMI – ME (35), terdakwa kasus narkotika asal Kampung Nyalindung RT 4/4, Kelurahan/Kecamatan Cicurug yang dituntut 13 tahun penjara melarikan diri saat hendak disidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/2).
ME yang merupakan mantan atlet tinju ini, terpaksa berurusan dengan hukum setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 18 gram. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa di ancam kurungan selama 13 tahun.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, terdakwa melarikan diri dengan cara melepaskan borgol setelah keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, terdakwa yang merupakan residivis itu meloncat pagar pembatas belakang PN Cibadak.
Saksi kejadian, Dedi (59) warga setempat mengakui melihat terdakwa yang loncat dari tembok pembatas belakang PN Cibadak. Bahkan, pria paruh baya ini sempat mengejarnya.
“Sekitar Pukul 10:30 WIB kejadiannya. Terdakwa terlihat menggunakan kemeja putih. Saya sempat mengejar, tapi tidak kuat karena keseleo,” akunya kepada Radar Sukabumi.





