Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rio Barten mengungkapkan, tahanan yang melarikan diri merupakan terdakwa penyelahgunaan narkotika jenis sabu. “Tahanan yang kabur ini handak menjalani sidang ke lima dengan agenda pembacaan nota keberatan,” terangnya.
Kendati terdakwa kabur, lanjut Rio, persidangan tetap akan dilaksanakan. Dengan catatan, majelis hakim akan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapkan terdakwa.
“Sidang tetap akan dilaksanakan. Tapi jika JPU tak bisa menghadapkan terdakwa, maka mejelis hakim akan memberikan waktu,” papar Rio.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa yang ditunjuk PN Cibadak, Ujang Saepudin menambahkan, terdakwa diduga tertekan setelah mengetahui ancaman hukuman yang diterimanya. “Sepertinya ada tekanan. Ini agenda sidang ke lima pembacaan nota pembelaan dan akhirnya sidang ditunda selama seminggu,” ungkapnya.
Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman terus melakukan pengejaran. Hasil sementara, tim gabungan hanya baru menemukan baju dan kopiah yang dibuang disungai.





