Soal Denda Masker, GTPP Kota Sukabumi Belum Menerima Informasi

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat meminta pengendara motor untuk menggunakan masker.

RADARSUKABUMI.com – Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana menerapkan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tak mengenakan masker di tempat umum. Nominal denda berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, akan diberlakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli 2020 setelah dilakukan sosialisasi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana mengungkapkan, terkait rencana kebijakan tersebut, pihaknya belum menerima informasi dari GTPP Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Kalau informasi di media sosial sih sudah tahu, tapi secara resmi kami belum mendapatkan informasi dari GTPP Provinsi Jawa Barat,” akunya saat dihubungi, Senin (13/7).

Ditanya jika kebijakan tersebut di terapkan di Kota Sukabumi, Wahyu belum bisa berkomentar banyak. Namun, pada faktanya memang cukup banyak masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Yang memang, sejak Kota Sukabumi berada pada level hijau, masyarakat cukup banyak yang mulai abai terkait penggunaan masker,” tutupnya.

Dalam keterangannya, Ridwan Kamil mengatakan, penerapan denda lantaran masih banyak masyarakat tak bermasker saat bepergian berdasarkan hasil pengamatan dan laporan.

“Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker. Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi, bukan hanya polisi tapi TNI dan Satpol PP juga bisa,” timpalnya.

Ia mengungkapkan adanya pengecualian tempat tilang. “(Denda) dari Rp 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pakai silakan untuk kewaspadaan,” tuturnya.

Selain itu, tempat lainnya seperti di tempat makan yang tidak memungkinkan masyarakat untuk mengenakan masker, atau seperti yang tengah berolahraga berat, bersepeda jarak jauh atau yang lainnya.

Disamping denda, dikatakannya, ada kemungkinan opsi sanksi lainnya, bisa berupa kerja sosial atau kurungan. “Pilihan opsinya kurungan atau kerja sosial, finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara,” tukasnya.(ysf/upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *