Rentenir Berkedok Koperasi Segera Ditendang, DPRD Kabupaten Sukabumi Godok Raperda 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma saat diwawancara sejumlah media.

SUKABUMI — Rentenir berkedok koperasi yang biasa beroperasi di Kabupaten Sukabumi sepertinya harus bersiap-siap hengkang dari peredarannya.

Pasalnya, saat ini DPRD Kabupaten Sukabumi tengah menggodok Raperda Koperasi yang salah satu poinnya melarang koperasi menjalankan praktek rentenir.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma mengungkapkan, perihal larangan bagi koperasi yang melakukan praktek rentenir merupakan salah satu poin dari dua point utama pembahasan Raperda Koperasi.

“Ada dua poin utama yang dibahas dalam Raperda Koperasi. Yang pertama pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan koperasi di Kabupaten Sukabumi dan ketentuan kewajiban dan larangan bagi koperasi,” kata Anjak kepada wartawan, Minggu, (3/7).

Anjak menjelaskan, poin nomor dua pembahasan Raperda itu dilatarbelakangi dengan problematika yang terjadi di masyarakat saat ini yang berkaitan dengan praktek-praktek koperasi yang tidak sesuai dengan azas dan prinsip koperasi.

“Semisal koperasi yang menjalankan praktek rentenir, monopoli dan koperasi yang tidak menjalankan peraturan dalam Undang-undang Koperasi. Itu yang kita godok sekarang,”jelasnya.

Anjak mengungkapkan, dalam Raperda itu dibahas juga sanksi bagi koperasi yang kedapatan masih menjalankan larangan sebagaimana yang dibahas dalam poin kedua. Konsekwensinya berupa pembubaran dan larangan beroperasi.

“Ya, betul ada sanksinya. Artinya kita akan menetapkan kriteria apa saja yang membolehkan pemerintah daerah mengusulkan pembubaran koperasi.

Karena pemberhentian koperasi merupakan kewenangan pusat tapi, pemerintah daerah boleh merekomendasikan pembubaran koperasi,” ungkapnya.

Anjak menuturkan, untuk mendukung Perda Koperasi, DPRD Kabupaten akan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merancang sebuah sistem yang berfungsi untuk memonitoring praktek koperasi di Kabupaten Sukabumi.

“Saya melihat databasenya masih lengah. Makanya salah satu kewajiban di Perda ini, kami akan meminta Pemda menyusun sistem informasi. Sejak Perda ini ada, pemerintah harus punya database dan database ini hidup,” tuturnya.

Dalam sistem itu, lanjut Ajak, nantinya koperasi wajib mendaftar dan melaporkan usahanya sehingga akan terlihat mana koperasi yang sudah melakukan RAT ataupun belum.

“Nanti semuanya wajib melapor jika beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

Sementara jumlah koperasi yang terdaftar sebanyak 2000, sedangkan yang aktif sekitar 500 saja dan yang sehat hanya sedikit,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *