MUI Kabupaten Sukabumi Pelototi Aktivitas Rentenir di Ciambar

Sekum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun
Sekum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun

SUKABUMI – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun akhirnya angkat bicara terkait aksi penolakan warga Kecamatan Ciambar terhadap aktivitas rentenir atau bank emok.

Seperti diketahui, masyarakat di wilayah Kecamatan Ciambar telah memasang spanduk bertuliskan, Kampung Leuwinanggung, RT 01/RW 04, Desa Ambar Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Menolak, Melarang Keras dan Memberantas !!!

Bacaan Lainnya

Bank Rentenir, Bank Emok, Kredit Riba, Kredit Berkedok Syar’iah, Perusak Rumah Tangga, Pengantar ke Neraka. Allah Telah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba.

“Terkait dengan banyaknya spanduk penolakan masyarakat, terhadap aktivitas rentenir, itu merupakan bentuk dakwah Amar Makruf Nahi Mungkar dari masyarakat,” kata KH. Ujang Hamdun kepada Radar Sukabumi pada Rabu (07/06).

Menurutnya, aksi penolakan warga terhadap aktivitas rentenir ini, harus menjadi cambuk untuk semua pihak. Karena hal tersebut merupakan bentuk kesadaran masyarakat akan ajaran agamananya. “Untuk itu, kami dari MUI Kabupaten Sukabumi sangat mengapresiasi, terhadap sikap masyarakat yang melakukan penolakan terhadap keberadaan rentenir,” tandasnya.

Selain itu, masih kata KH. Ujang Hamdun, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi saat ini memiliki visi dan misi yang religius. Untuk itu, ia menilai Dinas Koperasi dan Kabag Ekonomi di Setda Kabupaten Sukabumi, harus dan wajib dengan undang-undang koperasinya, untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Iya, khususnya bagi masyarakat micro atau masyarakat kecil yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Bukan hanya itu, ia juga mengharapkan kepada BUMD, dalam hal ini BPR dapat melakukan sebuah program inovasi yang mana pada program itu, bisa membantu masyarakat kecil. Khususnya dalam hal pinjaman. “Karena, intinya rentenir itu melakukan transaksi pinjaman secara mudah kepada masyarakat,” timpalnya.

Untuk itu, MUI Kabupaten Sukabumi mendorong pemerintah terutama peran aktif dari Dinas Koperasi dan Kabag Ekonomi di Setda Kabupaten Sukabumi, untuk mengambil langkah agar masyarakat ini dengan mudah mendapatkan pinjaman, wabil khusus bersifat syariah. “Karena DSN atau Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan banyak, terkait dengan muamalah maliyah,” imbuhnya.

Sebab itu, MUI Kabupaten Sukabumi menghimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan ekonomi syariah, jauhi perbuatan riba karena Allah mengharamkan terhadap riba dan itu merupakan dosa yang besar. Maka dari itu, ia sangat berharap besar kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bahwa masyrakat harus diutamakan dan diberikan kemudahan terkait dengan mendapatkan kredit pinjaman. “Syukur-syukur tidak ada lebihnya atau bunganya. Agar terjadi masyarakat yang sejahtera sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak negatif dari pinjaman rentenir atau bank emok itu, ia menilai tidak ada orang yang kaya, jika seseorang yang melakukan pinjaman ke rentenir. Bahkan, mereka cenderung fakir dan miskin. Karena, masyarakat terlilit oleh bunga.

“Terlebih lagi, pembayarannya banyak masyarakat yang terbebani, apalagi tingkat putarannya mingguan bukan bulanan. Sehingga kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan berekonomi seolah-olah tidak merdeka,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *