Mereka merasa bahwa tindakan oknum Dishub telah merugikan pengelola dan mengganggu kelangsungan usaha di pasar terminal yang seharusnya menjadi tempat usaha yang produktif bagi para pedagang. “Jadi yang punya PKS itu kita perusahaan. Ini kenapa ada pihak lain yang memungut sewa lahan parkir,” imbuhnya.
Dalam protes mereka, pengelola pasar menuntut tindakan tegas terhadap oknum Dishub yang terlibat dalam aksi pungutan liar tersebut. Mereka berharap agar penegak hukum mengusut dan memberikan sanksi yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini sepertinya, dinas kok ada pembiaran, entah Dishub juga atau entah itu Disdagin yang nota bane-nya pengelola pasar disini,” timpalnya.
“Padahal sudah jelas, area terminal Cibadak adalah aset tanah milik pemerintah Kabupaten Sukabumi meliputi Terminal Cibadak berikut sarana distribusi perdagangannya seluas 7.755 meter persegi sesuai tercantum dalam sertifikat hak pakai Nomor 20 Tahun 1995 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den)






