SUKABUMI – Dalam menciptakan rasa aman dan nyaman pengguna lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, mengimbau kepada seluruh para pengusaha transfotrtasi, khususnya truk sumbu tiga sumbu agar melakukan operasionalnya sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal demikian, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budiayanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) pada Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Somantri kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, larangan operasional truk sumbu tersebut, sudah sering kali disampaikan kepada seluruh pengusaha transportasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi sebagai aturan turunan dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.
“Bukan hanya itu, kami juga sering kali melakukan operasi bersama Polres Sukabumi, untuk menghentikan sementara waktu bagi kendaaraan truk sumbu tiga yang beroperasi tidak sesuai dengan waktu yang tidak ditentukan. Namun, demikian masih ada truk-truk yang tidak mengindahkan larangan itu,” kata Asep Somantri kepada Radar Sukabumi pada Senin (15/07).
Menurut Asep, setiap tahunnya Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, rutin mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan di titik strategis. Seperti, di jalur raya Cibolang, Jampangtengah, dan Cikembar. “Kita hentikan (truk besar) hingga masuk jam beroperasional,” tandasnya.
Asep menepis bahwa pengaturan jam operasional dalam Perda 17 tahun 2013 hanya mengatur penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dari luar daerah dengan waktu atau jam operasional pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB.
“Tapi, iya begitu masih ada kendaraan yang mungkin lolos dari pengawasan. Hal ini, dikarenakan jumlah personil Dishub Kabupaten Sukabumi yang tidak memadai,” paparnya.
“Kita memang belum maksimal, karena kita kekurangan personil, keterbatasan personil kita. Bahkan di Mako hanya ada enam personil lalin, sebagian hanya TKS bukan PNS yang tidak bisa melakukan untuk kewenangan menindak,” pungkasnya. (Den)






