Puluhan Motor Berknalpot Bising di Sukabumi Diamankan Polisi, Ini Gara-garanya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Waka Polres Kompol R. Bimo Moernanda serta Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo saat menunjukan barang bukti hasil razia.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Puluhan motor Puluhan Motor Berknalpot Bising di Sukabumi Diamankan Polisi, Sabtu Malam (28/01/2023). Puluhan motor tersebut diamankan bersama para pengemudinya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo mengatakan razia yang dilaksanakan dilaksanakan secara besar besaran dan serentak di wilayah Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok.

Bacaan Lainnya

Dalam razia yang dilaksanakan tim satuan lalulintas, reserse dan kriminal, intel serta Sabrahara, kata Maruly berhasil mengamankan sebanyak 30 unit kendraaan roda dua mulai dari kendaraan matik, manual ataupun kopling yang menggunakan knalpot bising.

“Ini sebagai tindak lanjut dari pada keluhan masyarakat, sebagian besar keluhannya dari warga terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak tertib, dan terkesan arogan,” ujar Maruly kepada awak media. Minggu, (29/1) dihalaman mako polres Sukabumi jalan komplek perkantoran Jajaway.

“Kendaraan bermotor ini yang berseliweran menggunakan knalpot diluar dari pada ketentuan standar, tadi malam kita lakukan razia besar besaran, dengan cara hunting ke lokasi lokasi yang biasa dikeluhkan oleh masyarakat tempat berkumpulnya anak anak motor,” sambungnya.

“Dari 30 kendaraan ini, kita mencoba memilah menjadi beberapa kendaraan berdasarkan jenis, antara lain jenis motor trail atau super moto sebanyak 14 unit, kendaraan matik 10 unit, dan kendaraan motor roda dua yang manual atau kopling sebanyak 6 unit,” bebernya.

Dari puluhan kendaraan yang diamankan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan, yakni pasal 285 ayat 1 uu no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, sebanyak 21 orang kendaraannya tidak dilengkapi perlengakapan layak seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson dan lainnya,

Kemudian pelanggaran pasal 311 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sebanyak 14 orang, dimana kendaraan bermotor, dengan cara kendaraan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Jadi mereka ini ugal-ugalan dijalan saat mengemudikan motornya, ini juga termasuk yang dikeluhkan masyarakat,” ucapnya.

Masih kata Maruly, juga pelanggaran pasal 291 ayat 2 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana para pengendara motor tersebut berboncengan tanpa menggunakam helm dengan terdapat 3 kendaraan yang diamankan, termasuk pelangaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat 17 orang.

Tidak hanya itu, kata Maruly lagi juga terdapat kendaraan yang tidak dilengkapi dengan identitas seperti STNK dan lainntas sebanyak 12 kendaraan, ditambah kendaraan yang sama sekali tidak memiliki kelengkapan sebanyak 2 unit.

“Ini akan kami dalami dengan fungsi penyidikan oleh kasat reskrim, dari mana barangnya, TKP nya dimana sampai di kejar ke arah pelakunya, dari semua kendaraan ini akan kita amankan disini,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *