Jurus KPU Jabar Siapkan Stamina Prima Petugas Pemilu 2024

Ratusan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti
Ratusan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan Badan Adhoc PPS di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr)

BANDUNG KPU Jawa Barat (jabar) menyebutkan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah dipastikan akan membutuhkan kerja keras dari para penyelenggara pemilu. Sehubungan dengan itu, kasus kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019, menjadi catatan tersendiri pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2019 yang berlangsung secara serentak 17 April, mengakibatkan lebih dari ratusan petugas KPPS meninggal dunia, baik ketika atau seusai bertugas. Sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia, meninggalnya petugas KPPS tersebut menjadi catatan kelam bangsa ini.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data KPU Jawa Barat, jumlah petugas KPPS yang meninggal saat melaksanakan tugas di Pemilu 2019 mencapai 110 orang.

Peristiwa tersebut menjadi catatan penting bagi KPU Jawa Barat terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Terlebih jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 di Jawa Barat mencapai 33.276.905 orang atau terbanyak se-Indonesia.

KPU Jawa Barat akan mengutamakan persiapan sumber daya manusia (SDM) atau petugas pemilu untuk tahapan pada Pemilu 2024. Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok, menuturkan persiapan petugas pemilu ialah berupa fisik dan mental, selain kesediaan menjadi seorang petugas pemilu.

KPU Jawa Barat, kata Rifki, memiliki pengalaman Pemilu 2019, saat Pemilu Serentak pertama dilaksanakan, petugas di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) kemudian kelurahan dan desa, tingkat kecamatan, ternyata banyak yang mengalami sakit, kelelahan, bahkan sampai meninggal dunia.

Upaya untuk mengutamakan persiapan petugas pemilu ini adalah supaya seluruh tahapan Pemilu 2024 sukses, dan tidak merugikan penyelenggara secara nonmaterial. Setiap calon atau petugas pemilu yang sudah ada harus siap dan mampu menjalankan keseluruhan proses demokrasi tersebut.

Namun demikian, agar kejadian meninggalnya petugas penyelenggara pemilu tidak terulang kembali pada Pemilu 2024, maka sejumlah “jurus” telah disiapkan oleh KPU Jawa Barat.

Terkait dengan hal itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatma, mengemukakan bahwa salah satu upaya tersebut adalah dengan pengetatan persyaratan saat proses rekrutmen petugas adhoc penyelenggara pemilu (PPK, PPS, dan KPPS).

Pada Pemilu 2024, jumlah PPS yang direkrut sebanyak 17.871 petugas atau tiga orang PPS untuk masing-masing desa/kelurahan di Jawa Barat yakni sebanyak 5.957 desa/kelurahan.

Jika pada Pemilu 2019, persyaratan kesehatan bagi calon petugas penyelenggara hanya melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas saja. Namun, untuk syarat kesehatan proses rektrutmen Pemilu 2024 lebih diperketat lagi, yakni harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolestrol serta mencantumkan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Hal tersebut dilakukan karena pada Pemilu 2019, petugas yang meninggal dunia memiliki penyakit penyerta (komorbid) selain karena faktor kelelahan. “Jadi selain surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, itu tadi juga harus dilengkapi dengan tiga hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Undang.

Selain itu, KPU Jawa Barat juga bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU Jawa Barat berharap dengan adanya Surat Edaran dari Mendagri tersebut penyelenggara pemilu bisa mendapatkan fasilitas kesehatan atau adanya tim medis di sejumlah titik tempat pemungutan suara.

Ke depan, diharapkan ada pemanfaatan teknologi informasi untuk menyederhanakan proses perhitungan suara dan juga untuk mengurai beban kerja petugas saat pemilu berlangsung.

Pemanfaatan teknologi ini bisa dengan penerapan aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Jawa Barat. Penerapan e-rekap ini telah dilaksanakan pada hasil akhir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jawa Barat.

Dukungan pemda

Tak hanya dari KPU, selaku penyelenggara Pemilu, dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan agar tidak ada lagi peristiwa petugas penyelenggara Pemilu yang wafat usai bertugas di Pemilu 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *