Polsek Cisaat Batalkan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Penculikan Anak

DIWAWANCARAI : Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman saat menunjukan hasil surag pemeriksaan dari dokter spesialis kejiwaan dari RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi di Mapolsek Cisaat pada Senin (05/06).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman saat menunjukan hasil surag pemeriksaan dari dokter spesialis kejiwaan dari RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi di Mapolsek Cisaat pada Senin (05/06).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, resmi membatalkan penahanan tersangka kasus dugaan penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.

Tersangka yang diketahui berinisial K (31) asal warga Kecamatan Kadudampit itu, sempat ditetapkan tersangka oleh Polsek Cisaat. Lantaran, pria berinisial K itu telah membawa anak dengan cara menggendong tanpa izin dari orangtuanya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa dugaan penculikan anak yang berinisial MHZR berusia sekitar 3 tahun itu, berhasil digagalkan oleh bibi korban dengan cara menarik pelaku dan berteriak penculik. Akibat teriakan itu, massa berbondong-nyondong dan melakukan pemukulan kepada tersangka dan calon istrinya berinisial D (24) pada 31 Mei 2023 lalu.

Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman kepada Radar Sukabumi mengatakan, tim penyidik dari Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka K yang diduga melakukan penculikan kepada anak tanpa izin dari orangtuanya.

“Berdasarkan keterangan dari dr. Tommy Hermansyah yang merupakan dokter spesialis kedokteran jiwa di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, telah menyimpulkan
bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat, psikotik atau dengan diagnosa medis Skizofrenia Hebefrenik Episode berulang,” kata Deden kepada Radar Sukabumi pada Senin (05/06).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka yang dilakukan oleh dr. Tommy, bahwa yang bersangkutan telah datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik dan pasien datang dengan keluhan diduga menculik anak kecil umur sekitar tiga tahun pada 31 Mei 2023. Ketika di anamnesa, yang bersangkutan mengaku telah mengambil anak laki-laki yang dikira anak sendiri bersama calon istrinya dan pada saat itu diketahui oleh masyarakat.

“Tersangka mengaku melakukan tindakan mengambil anak tersebut, karena pasien mendengar suara bisikan yang menyuruh pasien untuk mengambil anak tersebut (halusinasi, red),” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *