Bukan hanya itu, tersangka juga melihat bahwa anak yang dibawa tersebut, mirip wajahnya dengan anaknya sendiri, karena anak kandungnya berpisah dengan tersangka dan tinggal bersama mantan istrinya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan, tersangka ditemukan roman muka bingung, bentuk pikiran autistik, jalan pikiran flight of idea, gangguan tingkah laku hiperaktif, gangguan pikiran mudah dialihkan dan gangguan emosi mudah labil, gizi baik, sopan santun kurang.
“Maka dari itu, saran daripda dr. Tommy untuk tersangka K ini agar dirawat d rumah sakit jiwa yang besar, mengingat kondisi yang dialami tersangka tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya tersangka tersebut dinyatakan bebas. Selain itu, untuk sementara waktu pihak kepolisian juga berencana akan membawa tersangka ke rumah sakit jiwa dan mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan disertai surat pembatalan penahanan
“Mana kala nanti ada dari pihak keluarga korban dan keluarga terduga pelaku ini melakukan komunikasi yang baik, misalnya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Jadi, kemungkinan melakukan restorativ justice sesuai dengan keadilan yang diterima oleh kedua belah pihak,” bebernya.
“Tadi petunjuk dari pak dr. Tommy, itu harus dibawa secepatnya ke rumah sakit jiwa. Insya Allah, kalau tidak ada halangan, kami lagi menunggu keluarganya. Kalau bisa malam ini kita akan berangkatkan ke rumah sakit jiwa di Cilendek Bogor,” pungkasnya. (den/d)






