Pejabat Bulog Melawan

Bantuan non tunai ini untuk memberikan keleluasaan bagi penerima manfaat agar memilih kualitas beras, memilih beras atau telor serta memilih agen yang disenangi. Itu penerima manfaat yang berhak memilih,” papar Alamssyah.

Ia mengklaim, dasar dilayangkannya SP3 tersebut karena Bulog bukan pelaksana, bukan panitia dan juga bukan sebagai anggota BPNT. Kehadiran Bulog pada e-Warong tersebut berdasarkan surat pedoman umum BPNT siapa saja bisa ikut berjualan di e-Warong.

Bacaan Lainnya

“Sehingga penetapan dua tersangka ini jelas di luar jalur. Karena, Bulog tidak bisa mempertanggungjawabkan BPNT karena disini bukan bagian pengadaan dan juga bukan penyaluran, hanya ikut berjualan saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pejabat Bulog Divre Cianjur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi program BPNT tahun 2018. Keduanya terancam pasal 2 UU Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

(bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *