Idrus Marham Segera Sidang

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham segera disidang. Kemarin (28/12), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu. Idrus menyusul dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang sudah lebih dulu diadili di pengadilan tingkat pertama. Yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik menyerahkan tersangka Idrus dan barang bukti penyidikan kepada penuntut umum atau tahap 2. Sepanjang penyidikan Idrus, KPK telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi. “Penyidikan untuk perkara menerima hadiah atau janji terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1 telah selesai,” ujar Febri.

Bacaan Lainnya

Saat ini, penuntut umum tengah mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah itu, jaksa penuntut umum (JPU) menunggu jadwal sidang dan formasi hakim yang akan mengadili Idrus sebagai terdakwa. “Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Idrus yang kemarin juga diperiksa di KPK mengatakan bakal mengikuti proses hukum yang sedang bergulir saat ini. Dia pun berjanji akan kooperatif saat persidangan nanti. “Sebagai bentuk penghargaan saya kepada proses hukum, saya siap mengikuti proses-proses selanjutnya,” ujar Idrus sembari masuk ke mobil tahanan.

Idrus mengklaim fakta persidangan terdakwa Kotjo dan Eni sedikit banyak menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat. Khususnya dalam rapat-rapat membahas fee komitmen PLTU Riau 1. “Pak Kotjo (bos Blackgold Natural Resources) selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlibat apa-apa, tidak pernah ikut rapat-rapat, tidak pernah terima uang itu (Suap PLTU Riau 1, Red),” akunya.

Namun, pernyataan Idrus itu nanti akan dipaparkan lebih jauh dalan sidang. Idrus mengaku siap membuktikan dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari lobi-lobi proyek PLTU Riau 1 tersebut. “Peristiwa yang saya alami nanti akan disampaikan dalam persidangan,” papar politikus senior Partai Gokkar tersebut.

 

(tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *