Oknum Kepsek SDN di Sukabumi Diamankan Polisi, Lecehkan Siswinya

Oknum Kepala SDN di Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasat reskrim AKP Ali Jupri Saat menunjukan barang bukti.

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui unit PPA Satreskrim amankan seorang kepala sekolah dasar yang merupakan ASN (Aparatus Sipil Negara) karena diduga terlibat tindak pidana pelecehan seksual atau rudapaksa terhadap para siswi dibawah umur.

Informasi didapat, oknum kepala sekolah SD tersebut berinisial EM (53) diduga telah melakukan rudapaksa terhadap 10 anak didik yang masih berusia belasan tahun di salah satu kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan saat ini terduga pelaku EM telah diamankan di mako polres dan setelah menjalani pemeriksaan sementara kemudian ditetapkan tersangka.

“Kita telah menangani dugaan tidak pidana anak di bawah umur. Sebagaimana laporan polisi pada 7 Februari 2024 lalu, karena sensitif kami tidak bisa menyampaikan kecamatan dan SD nya,” ungkap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Kamis, (22/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, kata Tony lagi, peristiwa alsi bejat dari oknum kepala sekolah dasar tersebut mulai dilakukan dalam rentang waktu Januari 2023 lalau hingga Februari 2024 kemarin, hal itu terbongkar setelah salah satu dari orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.

“Jadi kejadian ini dari 2023, dilakukan kepada muridnya sebanyak 10 orang anak korban, semuanya rata rata berusia 10 sampai 12 tahun,” jelasnya.

Masih kata Tony Prasetyo, adapun modus yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut melakukan aksinya dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian vital sensitif dari anak korban.

“Rata rata di lakukan di jam sekola pada saat jam istirahat, modusnya karena nafsu, juga dalam melancarkan aksinya tidak ada ancaman kepada para anak korban,” terangnya.

Saat ini, kata Tony Prasetyo Yudhangkoro, jajaran kepolisian masih terus mendalami kasus tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut, terkait apakah dengan iming iming atau ada paksaan.

“Ini masih proses lebih lanjut, pasal yang disangkakan, pasal 82 undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

“Yang bersngkutan terduga pelaku sudah berkeluarga, kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti surat visum, keterangan saksi, keterangan tersangka, pakaian para anak korban,” imbuhnya. (Ndi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *