Modus Terselubung Bisnis Sewa Kosan Per Jam, Satpol PP : Pelajar Sering Menggunakan

RAZIA: Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan Operasi Non Yustisi gabungan di wilayah kerjanya, Rabu (20/12).
RAZIA: Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan Operasi Non Yustisi gabungan di wilayah kerjanya, Rabu (20/12).

SUKABUMI — Sukabumi dikenal sebagai Kota Santri, bisa tercoreng ketika pergaulan anak mudanya sudah diluar batas. Hal tersebut terbongkarnya praktik tidak sesuai aturan yakni menyewakan kosan per jam.

Parahnya, yang melakukan sewa bukan dari pemilik kosan itu sendiri melainkan orang yang sudah mengekos kembali menyewakannya untuk kepentingan orang lain.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat tidak menampik adanya Dugaan adanya kegiatan Prostitusi Terselubung pada praktik berkedok Sewa Kosan Perjam tersebut.

Meski dirinya belum bisa memastikan. Namun, ketika ada temuan banyak pelajar yang dibawah umur 17 tahun ditemukan sering ke kosan tersebut, maka bisa saja dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.

“Intinya kita bersama kepolisian akan mengembangkan kasus ini, jangan sampai Kota Sukabumi tidak kondusif, “tandas saat dihubungi Radar Sukabumi.

“Dugaan kita yang ngekos ini menyewakan kosannya kepada orang lain dengan tarif per jam. Nah kita sedang telusuri apakah pemilik kosan tersebut mengetahui hal tersebut, soalnya kosan per jam tersebut ditawarkan di media sosial Facebook, “terang Sudrajat

“Soal adanya Prostitusi diwilayah tersebut kami juga masih terus mengembangkan. Meski ada banyak laporan masyarakat soal itu, kami harus memastikan kebenarannya, “tambahnya.

Bahkan berdasarkan laporan yang diterima, banyak pelajar usia sekolah yang masuk ke kosan tersebut. Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dengan akan melakukan pemanggilan pemilik kosan tersebut.

“Pemilik apakah mengetahui soal itu, kita akan klarifikasi. Kalau terbukti dan tidak kooperatif maka kita sanksi sampai proses izinnya pun kita permasalahkan, “tegasnya.

Sebelumnya, Sebanyak enam orang pasangan bukan suami istri, terciduk tengah berada di kos kosan saat petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi menggelar Operasi Non Yustisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Enam orang yang terjaring tidak sebagai pasangan suami istri ini tengah berada dalam satu kos atau kontrakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *