Minyak Goreng di Sukabumi Mahal, Kadisdagin Bingung!

Disdagin Kabupaten Sukabumi
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Hali bersama jajarannya saat meninjau minyak goreng di salah satu pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Kenaikan harga minyak goreng kemasan maupun curah yang tak terkendali mendapat respon keras dari semua kalangan. Bagaimana tidak, setelah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia secara resmi mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, mulai Rabu (16/3), harga minyak goreng mengalami kenaikan yang cukup fantastis dari harga Rp14.000/liter saat ini meroket hingga sebesar Rp23.900/liternya.

Untuk di Kota Sukabumi, stok minyak goreng dinyatakan aman, namun di sejumlah daerah di Kabupaten Sukabumi malah mengalami kelangkaan minyak goreng. Salah satunya di wilayah Kecamatan Parungkuda hingga warga harus rela mengantri untuk mendapatkan minyak goreng tersebut.

Bacaan Lainnya

Warga Kampung Tanjakanlengka, RT 04/04, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Neneng Tita (45) kepada Radar Sukabumi mengatakan, kenaikan harga minyak goreng itu, sangat memberatkan masyarakat.

Terlebih lagi, minyak goreng saat ini selain susah didapat juga harga di pasaran dinilai sangat mahal.

“Kalau harga di mini market sebelumnya, memang Rp14 ribu per liter. Tetapi, kalau harga di pasar tradisional sekitar Rp16 ribu per liter. Nah, sekarang dinaikan lagi harganya jadi Rp23.900,” kata Neneng kepada Radar Sukabumi, Kamis (17/03).

Minyak goreng ini, sambung Neneng, merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya bagi ibu rumah tangga. Untuk itu, seharusnya pemerintah dapat mengendalikan harga dan ketersedian minyak tersebut agar tidak mencekik masyarakat yang tengah kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Nah, ini pemerintah malah menaikan harganya. Apalagi, sekarang itu menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, sudah pasti minyak goreng itu akan banyak dibutuhkan,” paparnya.

Warga Pangadegan Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Said (47) mengatakan, ia sengaja pagi-pagi mendatangi pasar Parungkuda dengan tujuan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terkahir subsudi sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tersebut.

Namun, setiba di pasar itu puluhan warga sudah banyak yang ngantri untuk mendapatkan minyak goreng.

“Saya rela ngantri lama juga, karena untuk mendapatkan harga minyak goreng subsidi yang terakhir, tapi sayang tidak kebagian minyak gorengnya,” katanya.

Untuk itu, ia bersama warga lainnya berharap kepada pemerintah dapat segera membantu kebutuhan masyarakat, khususnya dalam perihal ketersedian dan harga minyak goreng tersebut.

“Saya harapnya minyak goreng itu lancar lagi dan harganya tidak terlalu melambung. Saya jauh-jauh datang ke sini malah tidak kebagian dan harganya kalau di pasar hampir Rp50 ribu per dua liternya,” tandasnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Hali kepada Radar Sukabumi mengatakan, dirinya mengaku dilema perihal adanya surat edaran (SE) perihal minyak goreng satu liter naik harganya menjadi Rp23.900.

Untuk itu, dirinya mengaku bingung. Lantaran, kenaikan harga minyak goreng tersebut, pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kemarin dengan Menteri Perdagangan harus menjual dengan HET Rp14 ribu. Tiba-tiba hari ini ada surat edaran dari Menteri Perekonomian sebesar Rp23.900 per liter. Jadi sangat tinggi kenaikan harganya,” kata Aam kepada Radar Sukabumi.

Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi merasa dilema. Terlebih lagi, ia bersama jajarannya mengaku sudah sampai satu bulan melakukan operasi pasar kelapangan dengan HET Rp14 ribu per liter.

“Iya, tiba-tiba tadi pagi ada laporan kenaikan harga minyak goreng dari surat edaran Menko Perekonomian. Jadi bingung saya,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai aturan baru terkait kenaikan harga minyak goreng tersebut. Dirinya menjawab, akan melihat terlebih dahulu kemungkinannya. Terlebih lagi, distributor minyak goreng di Kabupaten Sukabumi berada di kewenangan pemerintah pusat.

“Kita hanya memantau saja dulu. Karena dimungkinkan kenaikan harga minyak goreng itu akan sama dan dilakukan secara serentak se Indonesia. Karena saat saya komunikasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, belum ada yang jawab satu pun,” pungkasnya.

Lalu bagaimana dengan Kota Sukabumi? Melambungnya harga minyak goreng di pasaran membuat masyarakat kelimpungan. Hal itu lantaran pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat harga eceran tertinggi (HET).

Mengantisipasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana akan melakukan subsidi kepada masyarakat melalui operasi pasar.

Sehingga masyarakat hanya membayar sebagaian dari harga pasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *