Meski Tak Memuaskan, Bupati Janjikan ‘Obat’ Buruh dengan Struktural Skala Upah 1-4 Persen

BERDIALOG : Bupati Sukabumi saat berdialog dengan Buruh dari SP TSK SPSI Sukabumi, saat memadati Jalur Lingkar Selatan Cibolang, tepatnya di depan Masjid Raudhatul Irfan pada Jumat (03/12).

SUKABUMI — Sekitar 4.000 buruh dari serikat Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi, berbondong-bondong mendatangi Jalur Lingkar Selatan Cibolang, tepatnya tak jauh di Masjid Raudhatul Irfan pada Jumat (03/12).

Berdasarkan hasil kesepakatan, buruh menerima himbauan kepada perusahaan untuk menaikkan struktur skala upah sebesar 1 sampai 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Textile, Sandang, Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon kepada Radar Sukabumi mengaku, apa yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi saat menghadapi para pendemo buruh tersebut, bukan sesuatu yang memuaskan.

“Iya, tapi minimal sedikit dapat mengobati apa yang menjadi tuntutan para buruh saat ini atau keterpihakan Bupati Sukabumi untuk memberi ruang kenaikan upah tahun depan melalui komponen struktur skala upah,” kata Popon kepada Radar Sukabumi pada Jumat (03/12).

Menurut Popon, kenaikan upah minimun kabupaten ini, dinilai sudah tidak memungkinkan. Lantaran, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat. Untuk itu, dengan adanya struktural skala upah tersebut, terdapat peluang bagi buruh yang bekerja di masing-masing perusahaan untuk kenaikan upah tetap.

BEDIALOG : Bupati Sukabumi saat berdialog dengan Buruh dari SP TSK SPSI Sukabumi, saat memadati Jalur Lingkar Selatan Cibolang, tepatnya di depan Masjid Raudhatul Irfan pada Jumat (03/12). (foto : Dendi Radar Sukabumi)

“Iya, itu bukan pada insentif, karena untuk insentif sejak dulu sudah ada, karena uang insentif sifatnya boleh dibayar dan boleh tidak. Tapi kalau struktur skala upah itu wajib dibayar setelah disepakati antara pihak serikat pekerja dengan perusahaan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi perihal harapan para buruh tersebut yang meminta terkait kenaikan upah tahun depan.

“Jadi kita mengapresiasi harapan para pekerja ini yang bukan menghambat pada posisi kebijakan, tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan untuk membantu para buruh,” kata Marwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *