Sewaktu para koordinator lapangan melakukan orasi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, langsung menaiki mobil komando dan menyampaikan struktur skala upah yang isi suratnya adalah Kepada seluruh pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi mengingat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK berdasakan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Maka dengan ini menghimbau saudara untuk menaikkan struktur skala upah sebesar 1 sampai 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini. Apabila ada perusahaan yang tidak mampu menaikan struktur skala upah 1 sampai 4 persen, maka bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja atau pekerja dengan pengusaha pada perusahaan tersebut. (den/d)






