HUT Agraria di BPN Kabupaten Sukabumi Diwarnai Demo yang Berujung Ricuh

Demo
RICUH : Suasana massa saat saling dorong dengan petugas Polres Sukabumi saat melakukan aksi unjuk rasa BPN Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Surya Kencana, Nomor 2, Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Jumat (24/09/2021) siang.(FOTO : Dendi Radar Sukabumi)

SUKABUMI Pasca perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 2021, ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, diwarnai kericuhan demo Mahasiswa, Jumat (24/09/2021).

Kericuhan berawal  massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya bersama massa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Surya Kencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Massa dari sejumlah aktivis mahasiswa dan serikat petani itu, telah menggeruduk kantor BPN sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan mobil komando yang membawa alat pengeras suara untuk menyuarakan aksinya.

Aksi tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan. Salah satunya dari Polres Sukabumi Kota. Namun, sekitar pukul 13.54 WIB petugas kepolisian telah memberikan peringatan pertama kepada para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri karena dinilai tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan unjuk rasa tesebut.

Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 13.55 WIB Wakapolres Sukabumi Kota, kembali memberikan peringatan kedua hingga pada pukul 14.00 WIB. Namun, karena tidak didengar oleh massa. Akhirnya Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Wisnu langsung memimpin memberikan peringatan ketiga sekaligus memaksa mundur para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri.

Aksi saling dorong antar massa dengan petugas kepolisian pun tak terhindarkan. Hal ini, terjadi pada saat pihak kepolisian telah memaksa mundur para aksi pendemo. Sehingga arus lalu lintas di jalur tersebut sempat tersendat.

Koordinator SPI Sukabumi, Rozak Daud mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya pembubaran paksa aksi tersebut. Ssehingga aksi unjuk rasa untuk menyampaikan keluhan pertanahan tidak tersampaikan secara baik karena terjadi kericuhan.

“Kita bicara polisi yang benar atau kita yang benar, tapi yang pasti seharusnya polisi karena jumlah massa kita sedikit, bisa menjaga jarak tanpa harus dibubarkan,” tegas Rozak.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Wisnu Pradana mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah mengapresiasi bahwa aspirasi adalah hak dari semua masyarakat. Namun kondisi saat ini tengah pandemi dan diberlakukan PPKM.

“Dimana kami juga sedang berusaha keras untuk menekan laju peningkatan Covid-19,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *