Gasak Dana Desa Setengah Miliar, Mantan Kades di Wilayah Ini ‘Dicomot’ Kejaksaan

DIGELANDANG : UM (53), mantan kepala desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019 saat digiring ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

CIBADAK — Nama kepala desa di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng, betapa tidak setelah sebelumnya puluhan kades terjerat kasus korupsi, kali ini giliran mantan kepala desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019 yang harus mendekam di hotel predeo. Dimana, Mantan Kades ini diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp514.275.109.

Akibat ulahnya ini, pria berinisial UM (53) ini harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Saat ini, UM telah menjadi tahanan korps adhyaksa yang dititipkan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Sebelum dijebloskan ke hotel prodeo, UM telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilaksanakan oleh para penyidik Tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dalam proses pemeriksan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menegaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka UM yakni pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2018-2019. Dari hasil penyidikan, akibat ulah UM itu kerugian negara mencapai Rp514.275.109.

“Ada 16 saksi dalam perkara ini yang sudah diperiksa. Hari ini, kami lakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 8 Maret 2021 dan sudah dititipkan di Lapas Warungkiara,” kata Bambang didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan, Rabu (17/2/2021).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *