BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Gasak Dana Desa Setengah Miliar, Mantan Kades di Wilayah Ini ‘Dicomot’ Kejaksaan

×

Gasak Dana Desa Setengah Miliar, Mantan Kades di Wilayah Ini ‘Dicomot’ Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
DIGELANDANG : UM (53), mantan kepala desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019 saat digiring ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Adapun terkait modus tersangka UM, lanjut Bambang, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan. “Modusnya bermacam-macam, mulai dari pembangunan jalan yang tidak sesuai hingga PBB yang tidak disetorkan,” sebutnya.

Bank bjb Tandamata

Akibat perbuatannya, tersangka UM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Ancaman hukuman maksimal diatas 10 tahun penjara,” singkatnya. (upi/d)