Adapun terkait modus tersangka UM, lanjut Bambang, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan. “Modusnya bermacam-macam, mulai dari pembangunan jalan yang tidak sesuai hingga PBB yang tidak disetorkan,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka UM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Ancaman hukuman maksimal diatas 10 tahun penjara,” singkatnya. (upi/d)






