SUKABUMI — Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ade Akhsan Bratadiredja mengatakan, seluruh perusahaan perumahan di Kabupaten Sukabumi, apabila hendak melakukan pembangunan sudah seharusnya mereka memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan aktivitas pembangunannya, mulai dari izin keberatan atau izin persetujuan dari warga hingga berjenjang ke surat rekomendasi dari pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan setempat.
Setelah itu, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, melakukan penelahan untuk mengeluarkan IMB tersebut.
“Namun, berdasarkan petugas pengelola IMB di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, proyek pembangunan Perumahan Pesona Idaman yang dikerjakan oleh PT Putri Solo itu, tidak ada di data DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Barusan sudah dicari oleh staf pengelola IMB, memang tidak ada atau belum terdaftar,” kata Ade kepada Radar Sukabumi, Jumat (2/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum pemenuhan komitmen yang dipenuhi oleh pemohon, maka pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapu. Apalagi, ini pihak perusahaan nekad melakukan pembangunan rumah contoh dan kantor di lokasi perumahan yang belum mengantongi IMB.
“Jadi pihak perusahaan harus menempuh terlebih dahulu mekanisme pamanfaatan ruang. Karena banyak regulasi yang harus dipenuhi,” tandasnya.






