“Iya, IMB sebentar lagi, akan keluar. Sementara untuk persoalan surat panggilan dari pemerintah kecamtan yang hendak melakukan klarifikasi soal perizinan, akan dilakukan pada Selasa (6/10) nanti. Karena hari Senin (5/10) kita akan mengurus soal cetak sawahnya bersama Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu,” bebernya.
Menurutnya, pada dua tahun lalu semua perizinan sudah selesai semuanya, mulai dari persetujuan warga dan terbit permohonan SPPL dari tata ruang, UPL dan UKL hingga site plan sudah keluar dan semua proses perizinan sudah ditempuh dari sejak lama.
“Dulu memang sempat terkendala karena ada masalah ketidak singkronan antara intansi terkait mulai dari dinas tata ruang dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, Dinas Pertanian bersikeras soal pergantian lahan sawah yang kini dijadikan untuk lokasi pembangunan perumahan, padahal secara nyata lokasi perumahan yang dikerjakan oleh PT Putri Solo itu, bukan lahan sawah produkif,” bebernya.
Karena ada perubahan kepemimpinan di Dinas Pertanian waktu itu, sehingga berubah kebijakan. Sehingga menurutnya, kini yang menjadi korban adalah pengusaha.
Jadi secara prosedur mulai dari izin warga, desa hingga rekomendasi kecamatan. Bahkan, hingga tata ruangnya mengeluarkan site plan sudah ditempuh oleh pihak perusahaan.
“Hanya memang pejabat yang baru ini, sudah semestinya sebelum berkomentar, melakukan pengecekan di internal. Sehingga lebih elok dan bijak dari pada mengeluarkan statmen yang kemudian menjadi pitnah.
Bahkan, ironisnya PBB belum bayar, padahal kita sudah bayar ini sudah ada bukti pembayarannya,” tandasnya.
Pihak perusahaan sudah bersabar dan selama dua tahun terkatung-katung untuk membuat perumahan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menyediakan rumah subsidi. “Namun, terganjal dengan persoalan-persoalan yang tidak singkron oleh intansi terkait,” pungkasnya. (den/d)






