SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat evaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi pada Rabu (23/7/2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari 30 instansi mitra MPP, mulai dari unsur kejaksaan, kepolisian, kementerian, hingga lembaga keuangan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa evaluasi ini tidak sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah konkret untuk memastikan MPP memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa MPP terus dikembangkan dalam empat pendekatan layanan: mandiri, digital, bergerak (mobiling), dan terintegrasi. Menurutnya, layanan mandiri memungkinkan akses langsung oleh masyarakat, digitalisasi adalah keniscayaan, mobiling menjangkau wilayah terpencil, dan integrasi menghadirkan kemudahan pelayanan di satu lokasi.
Ali menyebut, MPP Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari visi RPJMD 2020–2025 dan telah diresmikan secara nasional oleh Menteri PAN-RB pada 12 Desember 2024, lalu dilanjutkan grand launching bersama masyarakat pada 18 Desember. Dengan statusnya sebagai salah satu dari 228 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki MPP, Sukabumi kini tengah berupaya menyempurnakan sistem pelayanan tersebut.
Evaluasi terhadap layanan selama semester pertama tahun 2025 menunjukkan masih adanya kekurangan yang perlu dibenahi, di antaranya optimalisasi waktu operasional layanan. Merespons hal itu, Bupati Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran pada 10 Februari 2025 yang mendorong semua instansi membuka layanan setiap hari kerja, khususnya layanan bersama minimal pada hari Selasa hingga Kamis.






