BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

DPMPTSP Klaim Tak Mengeluarkan IMB Perumahan Pesona Idaman

×

DPMPTSP Klaim Tak Mengeluarkan IMB Perumahan Pesona Idaman

Sebarkan artikel ini
Lokasi perumahan Pesona Idaman di Kampung Babakan Cirumput, RT 03/07, Kedusunan Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.

Untuk itu, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi akan melakukan penelusuran terlebih dahulu, seperti status tanah dan pembebasan lahannya seperti apa untuk pembangunan perumahan tersebut.

Meksipun lahan yang rencananya akan dijadikan pembangunan perumahan itu, Dinas Tata Ruang sudah memberikan kesesuaian ruangnya untuk perumahan atau sebagainya.

Bank bjb Tandamata

“Kalau misal tata ruang memperizinkan lahan tersebut diperuntukan untuk tata ruang dan dizinkan oleh BPN. Tetapi berdasarkan aturan tetap harus dilihat dulu dan dilakukan penelahaan.

Bila memang perumahan itu, sudah melakukan aktivitas tanpa memiliki IMB, maka itu jelas sudah melakukan pelanggaran yang ada dan Satpol PP sebagai penegak Perda yang harus bertindaknya,” bebernya.

Sementara itu, Humas PT Putri Solo Budi Lesama mengatakan, camat dan kepala desa yang sekarang harusnya mengecek adiministrasi di kantor masing-masing, apakah dulu telah mengeluarkan surat rekomendasi permohonan pembangunan perumahan atas nama PT Putri Solo.

“Jangan seperti sekarang menghakimi, ini tidak ada izin dan keluar surat dari kita. Padahal, kita sudah punya dan jelas ada surat rekomendasi dari camat dan kepala desa yang lalu. Iya, sebelumnya kepala desanya di jabat oleh Pak Abun dan Camatnya di jabat oleh Pak Tamtam pada 2018 lalu,” katanya.

Ketika disinggung mengenai IMB, pihaknya menjawab saat ini pihak perusahaan tengah melakukan penempuhan untuk mendapatkan IMB proyek perumahan tersebut. Karena IMB itu tidak bisa keluar, apabila surat rekomendasi untuk pergantian cetak sawah, belum selesai.