Dishub Kabupaten Sukabumi Himbau Kendaraan Angkutan Barang Tidak Beroperasi saat Libur Idul Adha

MENGURAI LALIN : Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, saat berupaya mengurai kemacetan arus lalu lintas di wilayah jalan raya Sukabumi-Bogor.(foto : ist)
MENGURAI LALIN : Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, saat berupaya mengurai kemacetan arus lalu lintas di wilayah jalan raya Sukabumi-Bogor.(foto : ist)

SUKABUMI – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk tidak beroperasi saat arus mudik maupun arus balik Idul Adha tahun ini.

Hal itu, dalam menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pada liburan panjang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Iyus Firdaus kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan SKB Polri dengan Kementerian Perhubungan, operasional mobil angkutan barang akan diatur jadwal waktunya, mulai tanggal 27 dan 28 Juni serta tanggal 02 Juli 2023.

“Jadi, tidak tiap hari mobil angkutan barang itu tidak bisa beroperasi. Itu pun waktunya operasinya diatur,” kata Yus Firdaus kepada Radar Sukabumi pada Selasa (27/06).

Masih kata Uus, status jalan di Sukabumi tidak masuk pada SKB tersebut. Namun meski demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melakukan langkah antisipasi dengan cara membuat surat imbauan kepada para pengusaha agar menyesuaikan pada aturan SKB tersebut.

“Iya, ini masalahnya, jalan di Sukabumi itu tidak masuk pada SKB tersebut. Karena tidak ada dasar hukum, jadi kita tidak bisa melarang jam operasional angkutan berat yang ada di wilayah Sukabumi, hanya kita mengeluarkan surat imbauan saja menyesuaikan dengan aturan SKB tersebut,” paparnya.

Masih kata Uus, apabila ruas jalan tol maupun jalan non tol yang tercantum di SKB tersebut, dimungkinkan terdapat sanksi penilangan dari Kepolisian. Namun, untuk jalan raya yang tidak termasuk pada SKB, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jadi, untuk wilayah Sukabumi tidak bisa karena di SKB tersebut Tol Bocimi dan ruas jalan Sukabumi-Bogor itu tidak termasuk dalam SKB tersebut,” paparnya.

Untuk peningkatan pelayanan dan
kelancaran lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa libur panjang memperingati Hari Raya Idul Adha tahun ini, maka Disbub menghimbau kepada perusahaan angkutan barang atau pengguna angkutan barang dengan jenis
kendaraannya.

Mobil barang dengan jumlah berat yang diizikan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Nah, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00
WIB dan Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB serta Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” imbuhnya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang.

Hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan barang pokok, terdiri dari beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan serta daging, ikan, daging ungags, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.

“Imbauan kami pertama untuk cara mudik dan baliknya mungkin pengguna kendaraan terutama pengecekan kendaraan, kedua hati-hati untuk beroperasi di jalannya, karena kemacetan sudah pasti terjadi.

Untuk itu, kita berupaya dengan segala usaha yang maksimal untuk menurunkan personel. Insya Allah personel dari UPTD Cicurug sama Cibadak akan siaga dan diperbantukan dari UPTD lainnya juga,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *