BOGOR — Angkutan Umum marak dijadikan alat untuk kampanye peserta Pemilu 2024. Seperti di sepanjang jalan Raya Leuwiliang – Bogor, banyak dari angkutam umum jenis angkot yang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dengan tegas melarang pemasangan APK di angkutan umum. Apalagi dijadikan bahan untuk kampanye. “Pemasangan APK di angkutan umum itu merupakan jenis kampanye yang dilarang, karena itu merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dijadikan bahan kampanye baik pilpres maupun pileg,” ujarnya, Jum’at (8/12).
Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, terkait larangan pemasangan APK di angkutan umum. Selain itu, lanjut Ridwan, pihaknya juga meminta agar segera dilakukan penertiban, bagi APK yang kedapatan di pasang di angkutan umum.
“Untuk eksekusi penertiban itu ranahnya bukan di kita tetapi Dinas Perhubungan, makanya kita bersurat ke Dinas Perhubunhan untuk melarang pemasangan APK dan menurunkan APK di fasilitas umum,” katanya.






