19 Ribu Buruh Sukabumi Kena PHK, Begini Solusi Wagub Iyos, Singgung Soal UMK 2023

PHK Sukabumi
DIDEMO : Warga dan buruh saat melakukan aksi demonstrasi di halaman pabrik PT MCA Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Siliwangi, Kilometer 24, RT 004/RW 002, Desa Benda, Kecamatan Cicurug pada Senin (31/10).(foto : Ilustrasi/Dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Setidaknya 19.066 buruh dari 28 perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau berakhir Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak diperpanjang.

Mendengar hal tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mengaku terkejut saat mendapatkan laporan dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi saat audensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Selasa (08/11).

“Kami kaget sekali bahwa dampak dari resisi ekonomi global itu, berdampak pada PHK massal. Bahkan, laporan dari APINDO itu, dari ribuan buruh yang di PHK oleh perusahaan tersebut, hampir 99 persen mereka merupakan asli warga Kabupaten Sukabumi,” kata Iyos Somantri kepada Radar Sukabumi pada Selasa (08/11).

Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus segera melakukan upaya antisipasi pada kondisi krisis seperti ini. Makanya, ia mewakili Bupati Sukabumi untuk bersama-sama dengan DPK APINDO Kabupaten Sukabumi melakukan audensi untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan kondisi krisis global tersebut.

“Tentunya ketika kita menghadapi krisis global ini, harus mempunyai beberapa kegiatan pendampingan yang diharapkan tentunya bisa membantu akibat krisis ekonomi global itu. Salah satunya dengan PHK dan hal yang lainnya,” tandasnya.

Menurut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi ini, menilai bahwa antisipasi dengan adanya PHK ini, otomatis pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus segera mengambil langkah terkait dengan program yang harus dilakukan oleh Disnakertrans.

Menurutnya yang paling penting nanti di ujung tahun 2022 ini, mencermati kondisi lain dan sebagainya, baik persoalan sosial, ekonomi dan juga politik untuk mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023.

Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri saat menerima audensi
AUDENSI : Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri saat menerima audensi bersama DPK APINDO. (FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

“Intinya, kondisi perusahaan tetap bisa stabil dan para pekerja juga harus stabil. Makanya penetapan UMK untuk 2023 ini, harus holistik dan dikaji secara utuh dan menyeluruh agar hasilnya mendapatkan kesepakatan bersama-sama dan tidak ada kesalahan,” bebernya.

Ditempat yang sama, Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno mengatakan, gelombang PHK buruk pabrik garment di Kabupaten Sukabumi, masih terus berlangsung. Bahkan, dari data yang tercatat oleh DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, per Oktober 2022 ada 19.066 orang karyawan dari 28 perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK atau berakhir Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak diperpanjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *