“Kami berharap jumlah PHK ribuan buruh itu, tidak bertambah tetapi bisa pulih kembali. Salah satunya harus dijaga kondisifitas di Kabupaten Sukabumi hubungan kerjanya secara tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Pada audensi tersebut, DPK APINDO Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan terkait proses pengupahan yang sebentar lagi akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi melalui rekomendasi Bupati Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat itu, bisa mengikuti pedoman regulasi dan peraturan yang ada. Yakni Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Ini kita sepakati bersama dan mudah-mudahan di Kabupaten Sukabumi ini dalam sisi pengupahan tidak akan terganggu dengan wilayah provinsi lain. Seperti di Jawa Tengah dan sebagainya. Sehingga kemampuan berusaha di Kabupaten Sukabumi bisa terjaga. (den/d)




