127.186 Guru Honorer Diangkat Tahun ini

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022
ILUSTRASI: guru honorer akan diangkat jadi PPK. (istimewa)

JAKARTA – Sebanyak 127.186 guru honorer telah mengamankan posisinya. Mereka bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan, mereka merupakan guru yang sudah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021. Pada seleksi tahun ini, para guru tersebut masuk dalam kategori prioritas I (P1) yang bakal didahulukan untuk mendapat formasi PPPK.

Bacaan Lainnya

“Yang lolos passing grade 2021 ada 193 ribu. Yang 127 ribu ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi,” tutur Nunuk dalam temu media di kantornya, Senin (7/11).

Sayangnya, 41.892 orang sisanya harus menelan pil pahit. Tahun ini, belum ada formasi yang dibuka oleh pemerintah daerah (pemda).

Pada seleksi PPPK guru tahun ini, pemda hanya mengajukan 40,9 persen atau 319.618 formasi dari total kebutuhan guru sekitar 781 ribu. Jumlah ini turun dari tahun 2021, sebanyak 500 ribu formasi.

Menurut Nunuk, minimnya pengajuan formasi ini lantaran adanya misinterpretasi oleh pemda. Mereka mengira tak ada anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk PPPK guru ini. Padahal, hal tersebut sudah dijabarkan secara jelas dalam surat edaran yang diberikan ke pemda mengenai rekrutmen PPPK guru.

Karenanya, lanjut dia, tahun depan, pihaknya mengusulkan agar penentuan formasi dan dana bisa ditentukan dari pusat. Sehingga, jumlah formasi yang dibuka bisa maksimal.

“Kita sudah mengevaluasi dua tahun ini. Pak Menteri akan cari solusi. Karena kita ingin semua guru bisa diangkat,” tegasnya.

Pada seleksi tahun ini sendiri, pihaknya pun tengah berupaya menyerap para guru yang belum mendapat formasi ini dengan skenario seleksi yang disiapkan. Yakni, seleksi penempatan bagi guru lolos passing grade seleksi PPPK 2021 atau P1.

Lalu, jika masih ada formasi maka akan diberikan pada pelamar kategori prioritas II (P2) yakni pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II).
Setelahnya, apabila masih tersisa formasi akan langsung diserahkan pada pelamar prioritas III (P3).

Yang masuk kategori ini ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.(jpg/hik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *