Kejanggalan Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum : Ada Bekas Lilitan di Leher, Mungkin Pakai Kawat

Kamaruddin Simanjuntak juga
Kamaruddin Simanjuntak juga memperlihatkan beberapa foto yang terdapat dalam berkas yang dibawanya.

JAKARTA — Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terdapat bukti kejanggalan yang diduga mengarah kepada kasus pembunuhan terencana. Bukti tersebut dibeberkan oleh pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022.

Tak tanggung-tanggung, alat bukti berupa foto berukuran R10 ditunjukkannya di depan awak media. Foto tersebut memperlihat kondisi tubuh jenazah Brigadir J yang terdapat beberapa luka.

Bacaan Lainnya

Kata Kamaruddin, luka paling mencolok terdapat di bagian leher Brigadir J yang diduga tewas setelah baku tembak dengan Bharada E. Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali menunjukkan foto almarhum di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).-(Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)-

Menurut pernyataan Kamaruddin, luka tersebut seperti bekas lilitan benda yang merupakan tanda penyiksaan. “Ini saya kita perlihatkan (leher) ini hasil foto dari hanphone,” unjuknya kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022 di Mabes Polri.

Katanya, terdapat memar pada bagian leher jenazah Brigadir J. Ia pun menduga luka tersebut bekas lilitan kawat. “Terlihat ada memar, mungkin pakai kawat kita tidak tahu,” terang Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022.

Proses pengambilan gambar ini, sambung Kamaruddin Simanjuntak, sebenarnya tidak diperbolehkan oleh pihak yang mengantar jenazah Brigadir J. “Foto (pengambilan gambar,) ini saja sebenarnya tidak boleh, baru ketika mereka akan memberi formalin, proses dibuka bajunya keluarga menemukan bukti-bukti yang menguatkan bahwa ini bukan sekadar ditembak, tapi ada unsur penyiksaan,” paparnya.

“Selain foto, kami pun dokumentasikan dalam video,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kamaruddin meminta kepada jajaran Polri untuk melakukan proses ekshumasi atau penggalian kubur jenazah Brigadir J. “Kami memohon kepada bapak Kapolri, Wakapolri kepada Irwasum Polri, kepada Kabareskrim Polri supaya menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan Brigadir J,” pinta Kamaruddin Simanjuntak.

Tim yang dibentuk ini diharapkan dapat melakukan uji forensik berupa visum dan otopsi ulang. “Mengapa visum dan otopsi ulang karena ini bisa menjawab dari apa yang pernah dijelaskan Karopenmas Polri yang menyebut meninggalnya almarhum (Brigadir J) karena tembak-menembak,” terangnya.

Kuasa hukum menilai, kematian ini bukan tembak-menembak seperti apa yang disampaikan. “Ada bekas tali di leher, tangannya juga hancur, patah-patah, kemudian ada luka robek di kepala, bibir,” jelasnya.

Terdapat pula luka di bagian hidung, di bawah mata kemudian ada luka robek juga di dalam perut sampai biru kemudian di kaki, kemudian di jari-jari jadi. “Apakah itu akibat peluru? Oleh karena kami memohon supaya bapak Kapolri dan jajarannya dapat membentuk tim untuk melakukan otopsi ulang,” terangnya.

Tim ini sambung Kamaruddin Simanjuntak, diharapkan berasal dari Rumah Sakit Angkatan Udara, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang berikutnya dari rumah sakit swasta nasional.

Pos terkait