Bareskrim Segel Proyek Pembangkit Listrik Sagaranten

ADAR SUKABUMI PEMASANGAN : Tim penyidik Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri saat memasang plang dan police line di lokasi proyek PLTMH milik PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten.

SUKABUMI – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) milik PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, disegel DIT Tipidum Bareskrim Polri.

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi dilapangan, sejumlah petugas dari DIT Tipidum Bareskrim Polri didampingi Polsek Sagaranten telah memasang police line.

Bacaan Lainnya

Selain itu, plang yang bertuliskan ‘Tanah Ini Dalam Proses Penyelidikan DIT Tipidum Bareskrim Polri Berdasarkan LP/B/280/III/2019/BARESKRIM, TGL 5 MARET 2019, SPRN. DIK/813.2a/XI/2019/DIT Tipidum, TGL 13 November 2019 dan Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki,menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin penyidik SUBDIT III Tipidum Bareskrim Polri’ juga dipasang di area perusahaan.

Pemasangan plang dan police line ini, berdasarkan laporan dari PT Duta Kemilau Rejeki kepada Bareskrim Polri terkait adanya penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Zhong Min Hydro Indonesia. Saat pihak kepolisian memasang police line, disaksikan oleh perwakilan PT Duta Kemilau Rejeki, perwakilan warga, dan petugas keamanan PT Zhong Min Hydro Indonesia.

“Lokasi proyek yang dipasang plang dan police ini, bersatus quo. Untuk itu, tidak boleh ada aktivitas di lokasi yang sudah di pasang garis police line ini,” jelas Kepala Unit PPA Subdit III Dit Tipidum Mabes Polri, AKBP Rumi Untari saat memberikan pemahaman kepada warga.

Pemasangan plang dan police line tersebut, sengaja dilakukan selain agar tidak ada tindak pidana baru, juga tidak menimbulkan kerugian lebih besar baik itu untuk PT Zhong Min maupun PT Duta Kemilau Rejeki. Untuk itu, selama status quo, dilarang bagi siapapun untuk memasuki dan beraktivitas di lahan tersebut.

“Jika ada yang masuk dan ada aktivitas tanpa seizin penyidik, maka akan kami tindak dan diproses secara hukum. Untuk itu, kami mohon kerjasamanya dari semua pihak untuk menciptakan situasi yang baik. Ini adalah proses hukum, kita harus menghormatinya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *