Bulan DzulHijjah Bulan Favorit Menikah

Ilustrasi Akad Nikah

WARUDOYONG, RADARSUKABUMI.com– Bagi sebagian orang, bulan Dzulhijjah (pada Kalender Hijriyah) menjadi menjadi momentum yang diminati untuk melaksanakan pernikahan. Hal tersebut terlihat dari tingkat antusias masyarakat mendaftarkan permohonan pernikahan di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.

” Iya betul kebanyakan masyarakat mengajukan permohonan nikah di bulan Dzulhijjah atau Rayagung. Bisa dibilang bulan favorit menikah. Ini sudah berlangsung setiap tahunnya,” ujar Kepala KUA Kecamatan Warudoyong, Rahmat,kemarin (16/7).

Bacaan Lainnya

Bahkan, Rahmat memprediksikan pada bulan tersebut, KUA Warudoyong khususnya akan kebanjiran pelayanan pemohon pernikahan. ” Jadi bulan depan kantor kami akan ramai dengan pengajuan pernikahan,” akunya.

Selain bulan Rayagung kata Rahmat bulan lainnya yang padat jadwal penikahan adalah bulan Rabiul Awal atau Mulud. Pada dua bulan ini, jumlah pemohon nikah bisa mencapai ratusan. ” Bulan lalu bulan Syawal, jumlah pemohon nikah ada 30 pasang calon pengantin. Bulan ini kira-kira sama sebanyak itu juga,” terang dia.

Sementara itu kalau dalam kurun waktu satu tahun, jumlah peristiwa nikah di wilayah Kecamatan Warudoyong bisa mencapai 450 pernikahan. Para pasangan pengantin itu melangsungkan pernikahan di KUA atau di rumah mempelai. ” Iya itu tergantung mereka, bisa dilakukan di sini ( kantor) atau tempat yang diinginkan mempelai,” ujarnya.

Ditambahkannya, mengenai persyaratan dalam pengajuan permohonan, calon pengantin harus membawa Model N1 dari kantor kelurahan atau kantor desa yang dilengkapi data calon beserta kedua orang tuanya.

Kemudian dilampiri dokumen kependudukan calon pengantin berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akte lahir, dan ijazah terakhir. Persyaratan lainnya fotokopi KTP kedua saksi.

“Untuk calon pengantin status duda atau janda, selain membawa persyaratan nikah tersebut juga harus melampirkan akta cerai atau akta kematian bekas isteri atau suaminya. Akta kematian bisa diganti dengan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan atau desa setempat,” bebernya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *