KOTA SUKABUMI

Dewan Minta Dana Bergulir Dipending

×

Dewan Minta Dana Bergulir Dipending

Sebarkan artikel ini

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari mengusulkan anggaran dana bergulir yang masuk di Perubahan Anggaran 2019 untuk dipending. Soalnya, ada beberapa poin yang memang harus dibuat, diantaranya dari segi regulasi. ” Iya kemarin saya mengusulkan untuk dipending anggaran Rp. 1 Miliar, saat hearing dengan Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD),” ujar Rojab, kemarin (16/7).

Dijelaskan Rojab dana bergulir itu ada aturan mainnya, dimana harus mengacu kepada Kementerian Koperasi. Untuk itu, Rojab mengusulkan untuk membuatkan terlebih dahulu regulasinya. ” Regulasi harus dibenarkan dulu, dibeberapa daerah seperti Bandung, Tangerang dan Batam itu diterbitkan dulu Peraturan Daerahnya,” terang dia.

Bank bjb Tandamata

Dengan adanya Perda berkaitan dengan dana bergulir itu nantinya ada aturan mengenai siapa penerima dan lembaganya apa. Padahal Komisi II DPRD Kota Sukabumi sudah mengusulkan ke dinas terkiat agar Raperda Dana Bergulir bisa masuk ke Prolegda tapi nyatanya tidak masuk.

” Kalau sudah ada Perda kan jelas, penerimanya ada harus UMKM dan berbadan hukum. Kalaupun bisa dititipkan di koperasi,” jelasnya.

Makanya regulasi terlebih dahulu dibuat sebelum dikucurkan anggaran tersebut. Soalnya dana bergulir itu beda halnya dengan Bantuan Sosial ( Bansos). Dana bansos itu kan sifatnya hibah sedangkan dana bergulir harus dikembalikan lagi.

” Lagian pinjam meminjam kan mengandung managemen resiko, terus ada aturan kena Otoritas Jasa Keungan (OJK), aturan perbankan itu ada melekat disana,” katanya.

Rojab menegaskan pihaknya bukan tidak setuju, melainkan dipending sebelum adanya aturan yang jelas. Dana bergulir itu bisa direalisasikan di 2020 mendatang. ” Bukan tidak setuju, itu kan untuk kesejahteraan masyarakat tapi regulasinya juga harus benar,” pungkasnya.

(bal)