Massa Aksi People Power dari Sukabumi akan Dihadang TNI-Polri

Aparat gabungan TNI-Polri memeriksa semua kendaraan yang akan berangkat menuju ke Jakarta pada Senin (20/5/2019) malam. (foto: Humas Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ratusan personil gabungan TNI – Polri dari Kodim 0607 Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota menggelar operasi cipta kondisi di pertigaan Jalan Raya Cibolang Cisaat kabupaten Sukabumi, Senin (20/5/2019) malam.

Kegiatan yang berlansung hingga Selasa pagi tersebut dipimpin oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dan diikuti oleh lebih dari 80 personil Polri dan 30 personil TNI.

Bacaan Lainnya

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyekatan terhadap massa yang hendak melaksanakan mobilisasi massa ke Jakarta, seperti yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota kepada sejumlah wartawan.

“Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan Kodim 0607 melaksanakan apel gabungan dalam rangka melakukam upaya persuasif, memeriksa kendaraan-kendaraan penumpang yang diperkirakan akan dipergunakan oleh massa yang akan berangkat ke Jakarta” jelas Susatyo.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro saat memeriksa salah satu bus yang akan bertolak menuju Jakarta.

Dalam operasi tersebut, pihaknya mengedepankan himbauan-himbauan agar massa tidak terprovokasi untuk berangkat ke Jakarta. Baiknya, selama operasi digelar petugas gabungan tidak menemukan hal-hal negatif.

“Hingga shubuh kami belum menemukan adanya indikasi yang menonjol untuk masyarakat Kota Sukabumi sekitarnya yang berangkat ke Jakarta,” ujarnya.

Petugas dari TNI dan Polri memeriksa kendaraan

Dirinya pun berharap kepada masyarakat agar bersikap lebih dewasa dalam berpolitik dengan menunggu hasil yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyekatan yang dilakukan oleh personil gabungan tersebut akan dilaksanakan secara rutin dan terus menerus hingga proses penetapan oleh KPU.

“Tentunya kami berharap bahwa masyarakat lebih dewas dalam berpolitik dan kita akan menunggu hasilnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku” pungkasnya.

(upi/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *