Sempat Buron, Tiga Penganiaya Dibekuk Polisi

OLAH TKP : Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi saat melakukan olah TKP pengeroyokan di area parkir PT. SCG tepatnya di Jalan Raya Pelabuan II, Kampung Talagasari, RT 2/6, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh.

GUNUNGGURUH – Tiga pelaku penganiayaan yang sempat buron akhirnya dibekuk satuan reserse dan kriminal Polsek Gunungguruh, kemarin. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini ditahan di Polsek Gunungguruh dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2019 sekira pukul 23.40 WIB di area parkir PT Siam Cement Group (SCG), tepatnya di Jalan Raya Pelabuan II, Kampung Talagasari, RT 2/6, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.

Saat itu korban, Guntur Bahari (23), warga Kampung Pasirmalang, RT 1/10, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh tengah nongkrong bersama temannya yang lain.

Tak lama setelah itu para pelaku, AAK (17) warga Kampung Kubangjaya, RT 4/10, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, HH (24) warga Kampung Mayak, RT 6/2, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar dan GG (17) warga Kampung Sampora, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar datang. Diduga karena saling ejek, hingga akhirnya peristiwa penganiayaan pun terjadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *