280 Lokasi Hiburan Tutup Selama Ramadan

BANDUNG – Tempat hiburan di kota Bandung, tutup selama bulan suci Ramadan. Kadisbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyebutkan, aturan soal penutupan tempat hiburan sudah jelas tertera pada Perda tahun 2012.

“Adi sesuai dengan perda 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisataan khususnya di pasal 73 di ayat 6 bahwa berjenis usaha tempat hiburan seperti diskotik dangdut, bar, karaoke itu dilarang beroperasi selama bulan ramadan dan juga hari hari besar lainnya,” jelas Kadisbudpar Kota Bandung, Rabu (16/5).

Kenny mengatakan, penutupan sendiri akan di berlakukan terhitung pada 13 Mei lalu sampai dengan 18 Juni 2018. “Untuk Kota Bandung sendiri, berdasarkan data dari Disbudpar Kota Bandung, ada 280 lokasi hiburan,” jelasnya.

Untuk penindakannya sendiri, lanjut Kenny, pihaknya bersama dengan polisi akan melakukan monitoring terhadap lokasi-lokasi tempat hiburan. “Jika ada yang masih buka, pihaknya akan lakukan penindakan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam memantau tempat hiburan, akan ada monitoring selama satu bulan ini, bersama dengan kepolisian. “Kalau ada yang ketahuan (masih buka), kita memberikan sanksi administrasi sampai yang terberat pencabutan izin usaha,”tandasnya.

 

[jar]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *