Tukang Todong Nyaris Didor

“Dari hasil pengembangan kemudian pelaku kami tangkap, dia melakukan pemalakan dengan cara menodongkan pisau kepada korban yang mayoritas sopir angkutan, truk dan pick up.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan,” jelas Budi.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan pelaku yang tercatata sebagai warga Kampung Cibatu RT 8/2, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat ini, dirinya terapaksa melakukan hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Usman dijerat pasal 368 jo pasal 2 Undang-Undang darurat.

“Pengakuannya karena kebutuhan, pelaku pemerasan sesuai pasal yang kenakan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (cr15/t).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *