Pemerintah Pusat Minta U-Turn Ilegal Ditutup

BEKASI – Pemerintah pusat meminta agar U-Turn ilegal di sepanjang jalan utama Kabupaten Bekasi ditutup. Itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi kemacetan saat aturan ganjil genap diberlakukan di Tol Bekasi Timur dan Barat.

Instruksi agar menutup seluruh U-Turn ilegal tersebut disebarluaskan melalui Kementerian PUPR. Instruksi itu disampaikan untuk kepala daerah kota/Kabupaten Bekasi, Dishub serta Polres.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup, mengatakan penutupan U-Turn akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun bukaan media jalan yang akan ditutup yakni yang ilegal.

“Kita respon instruksi itu. Yang pasti U-Turn yang akan kita tutup yang ilegal,” katanya.

Menurut Suhup, bukaan mediaan jalan ilegal karena warga yang membongkar sendiri median jalan. Bukaan median tersebut yang akan menjadi sasaran untuk ditertibkan.

“Masyarakat sengaja bongkar median jalan, karena mereka malas untuk memutar jalan. Itu akan kita tertibkan,” ujarnya.

Disinggung soal jumlah U-Turn ilegal di sepanjang jalan utama Kabupaten Bekasi, kata Suhup, jumlahnya hingga ratusan titik. Kata dia, seluruh bukaan median ilegal itu dibuat oleh warga.

“Jumlahnya bisa sampai ratusan bukaan median ilegal. Kalau di jalan utama itu kan jalan negara, kita tidak punya kewenangan. Tapi yang bongkar itu warga,” ungkapnya.

(enr/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *