Bikin Paspor Bisa Satu Hari

KEGIATAN: Sosialisasi Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi tengah percepatan pelayan paspor.

SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi punya kabar baik bagi masyarakat. Kini, paspor yang lazimnya selesai dua atau tiga hari bisa selesai dalam satu hari.

Inovasi baru itu, diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi, Nurudin kepada Radar Sukabumi dalam sosialisasi layanan percepatan paspor kepada masyarakat dan seluruh aparatur wilayah Kota Sukabumi di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, layanan baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNPB. Dimana, ada inovasi baru dari Dirjen Keimigrasian untuk mempercepat pelayanan pembuatan paspor dalam satu hari.

“Ya, ini inovasi baru untuk mempercepat pembuatan paspor. Jadi, kami siapkan layanan cepat ini tapi ada aturan tertentu,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (24/10).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNPB, dijelaskan adanya perubahan tarif dan program baru yang dijalankan.

“Untuk biaya percepatan pembuatan paspor baru sehari jadi dikenakan satu juta rupiah. Selain itu, ada juga perubahan tarif pembuatan paspor, yang sebelumnya Rp 355 ribu menjadi Rp 350 ribu,” sebutnya.

Meski ada sejumlah perubahan dan penyesuaian dilakukan, mekanisme dan prosedur untuk paspor baru tidak mengalami perubahan. Selain itu, layanan percepatan paspor ini tidak mengurangi beban dan kuota pelayanan biasa.

“Masyarakat, tidak diharuskan juga untuk memilih percepatan, hanya opsi saja. Juga tidak mengurangi kuota pelayanan biasa, artinya hanya penambahan saja,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *